PMM mengalami pendarahan di otak. Sang istri, LAW, mengalami lebam pada tangan serta mengalami trauma akan kejadian itu.
Sedangkan anaknya, KBW mengalami luka robek di kepala karena terkena senjata tajam parang dan KNM mengalami pendarahan otak belakang.
Baca juga: Dua Keluarga di Buleleng Terlibat Perkelahian, 6 Orang Dilarikan ke RS
Adapun dari pihak keluarga KA, ada dua orang yang menjadi korban. Yakni KA sendiri yang mengalami luka pada bagian kepala atas sebelah kanan serta GP (30) yang mengalami patah tulang tangan kiri.
Dari hasil penyelidikan polisi, KA dan GP ditetapkan sebagai tersangka pada (21/4/2022) lalu. Mereka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang