BULELENG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Buleleng menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perkelahian dua keluarga di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial LAW (47) KBW (18), dan KNM (14).
"Dari tiga orang tersangka itu, dua orang di antaranya telah dilakukan upaya paksa (penahanan)," katanya, Kamis (28/4/2022).
Baca juga: Marak Jambret di Buleleng Bali, Polisi Tingkatkan Patroli
"Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur yakni 14 tahun, masih diupayakan langkah diversi," imbuhnya.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Menurut Sumarjaya, penyidik tetap melakukan proses penyidikan secara profesional. Sebab kedua belah pihak sama-sama melapor ke polisi dan sama-sama mengaku sebagai korban.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mendapati kedua belah pihak sama-sama melakukan penganiayaan.
Baca juga: Kasus Perkelahian 2 Keluarga di Buleleng, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Hal itu diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi, hasil olah TKP, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Semua laporan diproses secara profesional. Tentu nanti pengadilan yang memutuskan perkara ini seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, dua keluarga terlibat cekcok pada Jumat (4/3/2022). Akibatnya, sejumlah anggota keluarga dari kedua belah pihak mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Kedua keluarga yang terlibat perkelahian itu yakni keluarga dari PMM (48) dan keluarga dari KA (50). Mereka terlibat perkelahian di jalan gang tempat kedua keluarga tersebut tinggal.
Akibat perkelahian itu, PMM dan kedua anaknya berinisial KBW (19) dan KNM (14) serta istri PMM, LAW (48) harus dilarikan ke RSUD Buleleng.