Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bali Bongkar Bisnis "Apotek" Sabu, Punya Pelanggan Tetap, Pelakunya Ayah dan Anak

Kompas.com - 31/05/2022, 16:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali membongkar bisnis jual sabu di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada, Desa Kendran, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, bisnis terlarang ini dijalankan oleh seorang ayah berinisial TOM (50) bersama anak laki-lakinya, AM (23), dan satu orang pembantu, KLS (45). Bisnis ini berlangsung sejak tahun 2019.

Mereka mengunakan rumah tersebut sebagai transaksi jual beli sabu sekaligus menyediakan bilik khusus sebagai tempat memakai barang terlarang tersebut.

Baca juga: Pesisir Buleleng Bali Dihantui Abrasi, Perbaikan Butuh Anggaran Rp 14 M

"Makanya kita sebut apotek karena di samping menjual juga di sana menyiapkan tempat untuk pakai," katanya saat menggelar rilis di kantor BNN Provinsi Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, pada Selasa (31/5/2022).

Sugianyar mengatakan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (28/5/2022).

Dalam kasus ini, TOM bertindak sebagai pengendali. Sedangkan AM dan KLS masing-masing berperan sebagai penjual sekaligus pelayan bagi para konsumen.

Baca juga: Membaik, Balita Diduga Terjangkit Hepatitis Akut Misterius di Denpasar Dipulangkan dari RS

Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DP (51), yang bertindak sebagai kurir sabu ke rumah tersebut.

DP ditangkap di rumahnya di Perum Taman Segara, Desa Pemaron, Buleleng, Bali. Dia memperoleh barang haram tersebut dari bandar di Desa Sidetapa, Kabupaten Buleleng.

Dari tangan ke empat tersangka ini, petugas berhasil menyita 54 paket sabu dengan berat keseluruhan 35,69 gram.

"Semua jaringan besar di Singaraja (Buleleng), saya sebut saja Desa Sidetapa. Semua pemain di sana memasok ke TOM," kata dia.

Pelanggan tetap

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberantasan pada BNN Provinsi Bali I Putu Agus Arjaya menjelaskan, awalnya petugas mengamankan 11 anggota keluarga di rumah yang dijadikan apotek sabu tersebut.

Namun, dari hasil pendalaman, petugas hanya bisa menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan tujuh orang lain tidak cukup alat bukti dan untuk sementara hanya dijadikan saksi.

"Semua yang ikut di sana (rumah apotek sabu) tahu. Namun terkait proses penyediaan kami harus mengantongi dulu minimal dua alat bukti," kata dia.

Baca juga: Dendam Permintaan Putusnya Diterima, Pria di Bali Aniaya Mantan Pacar

Arjaya mengatakan, selama menjalankan bisnis haram ini, para tersangka sudah memiliki pelanggan tetap yang mencapai ratusan orang.

Dalam sehari, mereka bisa menjual 10 gram sabu. Mereka menjual satu paket sabu seberat 0,1 gram senilai Rp 200.000 dan 0,2 gram senilai Rp 400.000.

"Dan pelanggannya ini ratusan lebih. Jadi itu adalah korban penyalahguna yang tentunya, saya ingatkan kepada warga di Singaraja untuk apabila merasa menjadi bagian pelanggan silakan datang ke BNN untuk kita rehabilitasi. Kita akan fasilitasi," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com