Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal untuk Kapal Nelayan, 2 Orang Ditangkap

Kompas.com - 02/06/2022, 12:11 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Direktorat Kepolisian Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kapal nelayan gross tonnage (GT) 30 ke bawah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap seorang pemilik kapal berinisial AY (30) dan anak buahnya berinisial SM (44) di sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali pada 28 Mei 2022.

Ditpolairud Polda Bali Kombes Soelistyono, mengatakan, tersangka AY diketahui berstatus sebagai residivis kasus serupa beberapa tahun yang lalu.

"Terkait dengan kasus ini sebenarnya (AY) ini sudah pernah ditangkap oleh Krimsus (Polda Bali) dan telah menjalani proses (hukum) dan berulah kembali. Jadi ini adalah yang kedua kalinya," kata Soelistyono kepada wartawan pada Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Wings Air Terperosok ke Gorong-gorong Saat Menuju Parkir di Bandara Ngurah Rai Bali

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat terkait dugaan pengambilan solar yang tidak wajar dari SPBN Pengambengan, Jembrana, Bali.

Berbekal informasi itu, pada Sabtu (28/5/2022), petugas kemudian menyelidiki dan memantau di sekitar lokasi.

Kronologi

Saat itu, petugas melihat truk warna kuning nomor polisi DK 8315 WE sedang melakukan pengisian solar mengunakan drum plastik sebanyak 12 buah berukuran 200 liter.

Polisi kemudian membuntuti truk tersebut hingga ke sebuah gudang di Jalan Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Baca juga: Ganja yang Diselundupkan dari Medan ke Bali Hendak Diedarkan di Destinasi Surfing

Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka SM yang bertindak sebagai sopir truk, dan seorang kernet berinisial RR yang masih berstatus sebagai saksi.

Bersamaan dengan itu, polisi menggeledah gudang tersebut hingga menemukan 45 drum plastik dengan ukuran sama berisi solar yang diduga bersubsidi.

"Di gudang tersebut ada 45 drum yang diduga berisi solar subsidi sehingga pada waktu itu dilakukan penangkapan terhadap dua orang SM dan AY," kata dia.

Soelistyono mengatakan, dalam menjalankan bisnis ilegal ini tersangka AY selaku pemilik kapal mengunakan delapan buah surat rekomendasi dari Dinas Perikanan untuk mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi.

Dia bisa mendapatkan surat tersebut karena memiliki kapal kecil atau di bawah GT 30. Polisi juga masih menyelidiki keabsahan surat rekomendasi tersebut.

Baca juga: Pria Tewas Mengenaskan Dalam Selokan di Denpasar Ternyata Korban Pembunuhan

Rencananya, solar yang ditimbun tersebut digunakan sendiri untuk kapal-kapal GT 30 ke atas miliknya dan dijual kepada kapal-kapal nelayan setempat.

Dia membeli solar subsidi tersebut dengan harga Rp 5.000-an per liter dan menjualnya dengan harga sekitar sekitar Rp 15.000-an per liter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser 'Reality Show' Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Syuting Tanpa Izin di Bali, 2 Produser "Reality Show" Asal Korea Selatan Terancam Dideportasi

Denpasar
Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Imigrasi Bali Gagalkan Keberangkatan WNI Pakai Paspor Palsu ke Australia

Denpasar
KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

KSAD Sebut Bakal Bantu AP, Istri Perwira TNI yang Laporkan Perselingkuhan Suami

Denpasar
Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Soal TNI Gunakan Istilah OPM, KSAD: Agar Anggota di Papua Tak Ragu Ambil Tindakan Tegas

Denpasar
Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Koster Minta Maaf Pernah Tolak Tim Israel dan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Denpasar
Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Menparekraf: Ada Penumpukan Wisatawan di Bali Selatan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com