Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Memberi Uang "Pelicin" kepada 2 Pejabat Kemenkeu, Eks Bupati Tabanan Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 14/06/2022, 14:07 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (46), didakwa memberikan uang "pelicin" kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun 2018.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho, menuturkan, kedua pejabat Kemenkes terebut yakni Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Rifa Surya.

"Terdakwa turut serta melakukan beberapa perbuatan memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 600 juta dan USD 55.300 kepada pegawai negeri," kata Luki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Minta Uang ke Kontraktor untuk Pengurusan Dana DID

Luki mengatakan, kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada tahun 2017.

Eka sebagai Bupati Tabanan periode 2016-2021 kemudian mendapat solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.

Bupati Tabanan dua periode ini (2015- 2022) ini lalu melakukan serangkaian hal untuk memuluskan rencananya tersebut.

Baca juga: Antisipasi Massa Saat Sidang Mantan Bupati Tabanan, PN Denpasar Akan Koordinasi dengan Polisi

Dimulai dengan memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A sebagai syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.

Selanjutnya, Gede Urip bertemu dengan Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan, pada 11 Agustus 2017.

Pada kesempatan itu, Ngurah Satria mengatakan kepada Gede Urip bahwa Wakil Ketua BPK RI, Bahrullah Akbar dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Informasi itu kemudian diteruskan ke Eka. Lalu, Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan untuk bertemu dengan Bahrullah Akbar.

"Dalam pertemuan tersebut Bahrullah Akbar menyarankan Wiratmaja menemui Yaya Purnomo yang juga merupakan mahasiswa bimbingan disertasi S3 Bahrullah," kata JPU.

Selanjutnya, Wiratmaja menghubungi Yaya dengan memperkenalkan diri sebagai staf Bupati Tabanan dan mendapat nomor ponsel Yaya dari Bahrullah.

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti

Dari percakapan itu, pada 15 Agustus 2017, Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk meminta bantuan informasi terkait alokasi DID Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018.

"Atas permintaan itu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo menyanggupi dengan syarat adanya uang komitmen fee yang disebut 'dana adat istiadat' untuk bantuan alokasi DID sekitar 2,5 persen dan alokasi DID yang akan didapatkan. Selain itu juga harus menyerahkan uang tanda jadi diawal sebesar Rp 300 juta," kata dia.

Baca juga: Kode Dana Adat Istiadat yang Jerat Eks Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi

Setelah itu, Eka melalui Wiratmaja memberikan uang "pelicin" kepada Yaya dan Rifa secara bertahap dengan jumlah Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Setelah menerima uang tersebut, Yaya dan Rifa kemudian berhasil menaikkan dana DID Tabanan 2018 dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.

Atas perbuatannya, Eka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf b, atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ajukan eksepsi

Terhadap dakwaan itu, Eka melalui tim penasihat hukumnya berniat melakukan pembelaan dengan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Oleh karena dakwaan JPU ada beberapa yang tidak benar, maka kami akan melakukan eksepsi," kata anggota tim penasihat hukum terdakwa, Warsa T. Bhuwana kepada majelis hakim yang diketuai oleh I Nyoman Wiguna.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/6/2022) mendatang dengan agenda mendengar keberatan tim penasihat hukum terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Kelelahan Saat Berwisata di Bali, 29 Siswa Asal Bandung Dilarikan ke RS

Denpasar
6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

6 Bulan Buron, Pelaku Perburuan Satwa Liar di Hutan Taman Nasional Bali Barat Ditangkap

Denpasar
Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Truk Terguling Menimpa Pemotor di Tabanan, 1 Orang Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Istri Perwira TNI yang Jadi Tersangka Usai Unggah Dugaan Perselingkuhan Suami Ajukan Praperadilan

Denpasar
Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Apple Academy Akan Dibuka di Bali, Pj Gubernur: Kita Bersyukur

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Denpasar
Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Imbas Erupsi Gunung Ruang, 2 Penerbangan dari Bali ke Jepang dan China Dibatalkan

Denpasar
Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com