DENPASAR, KOMPAS.com- PSE (20), mahasiswi yang menjadi terduga pelaku tabrak lari dua remaja di persimpangan Jalan Raya Puputan-Jalan Letda Tantular, Renon, Denpasar, Bali, hingga kini masih berstatus sebagai terlapor.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyidikan.
Saat kecelakaan terjadi PSE mengemudikan mobil Honda Brio B 2296 TRA. Sedangkan dua korban AA (18) dan PAA (17) berboncengan menggunakana Honda PCX.
"Kita masih proses lanjut kepada PSE, dan yang bersangkutan tidak ditahan. (Statusnya) masih terlapor," kata Bambang pada Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Duduk Perkara Bentrokan Warga di Denpasar, Ternyata Dipicu Perselisihan 2 Penagih Utang
Pihaknya mendapat informasi bahwa korban ingin menyelesaikan kasus ini secara damai dan tidak ingin menuntut pelaku.
"Si pelapor atau korban minta supaya di-RJ-kan (Restorative Justice atau keadilan restoratif) karena tidak ada yang luka dan sebagainya, dan dia sehat," kata dia.
Bambang menuturkan, kejadian ini terjadi pada pukul 00.30 Wita, Selasa (14/6) lalu. Saat itu, mobil yang dikemudikan PSE menabrak sepeda motor yang dikendarai AA dan PAA.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 23 Juni 2022
Setelah tabrakan itu, PSE langsung tancap gas meninggalkan para korban. Namun pelat mobilnya tertinggal.
Kejadian ini kemudian ramai diperbincangkan setelah foto pelat nomor mobil yang tertinggal tersebut, diunggah ke media sosial (medsos).
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini, 23 Juni 2022 : Siang dan Sore Cerah Berawan