DENPASAR, KOMPAS.com - VM (68), pebisnis wanita asal Belanda, dideportasi dari Bali karena telah melanggar aturan keimigrasian. Ia menetap melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 461 hari dan kehilangan paspor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut ditangkap oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Desember 2021.
Awalnya, petugas melakukan pengecekan paspor terhadap WNA ini di bungalo miliknya di daerah Lombok Tengah, NTB.
Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 120 WNA Bermasalah, Didominasi China
Saat itulah, WNA yang sudah lanjut usia (lansia ) itu baru menyadari bahwa paspornya telah hilang dan tidak melapor ke pihak Kedutaan Belanda di Indonesia.
Anggiat mengungkapkan, VM telah tinggal di Indonesia, tepatnya di Pulau Lombok selama 8 tahun 3 bulan sejak 22 April 2014. Saat masuk ke wilayah Indonesia, dia menggunakan visa kunjungan sosial dan tinggal selama 6 bulan.
Baca juga: Kemenhumkam Papua Deportasi 61 WNA, Mulai dari Papua Nugini hingga Ukraina
Selanjutnya, ia mendapat Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak izin tinggalnya berakhir, ia tidak lagi memperpanjang izin tinggal keimigrasian.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki paspor, sedangkan izin tinggal keimigrasian telah habis masa berlaku sejak tanggal 23 Oktober 2020 (overstay 461 hari)," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Selanjutnya, ujar Anggiat, WNA tersebut diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7 Juli 2022, sembari menunggu pendeportasian.