VM dideportasi karena melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kemudian, pada Selasa (19/7/2020), WNA tersebut akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin di Bali Menurun
Dia diterbangkan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam (AMS).
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang