Tri menduga, pria itu merupakan warga luar Pulau Bali yang sengaja datang untuk terlibat dalam video porno itu.
"Orang Indonesia, tapi orang mana kita nggak tahu. Kita masih melakukan penyelidikan. Kan Twitter ini bisa dilihat siapa aja," kata dia.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali saat melakukan patroli siber di media sosial Twitter.
Saat itu, petugas mendapati salah satu akun Twitter dengan jumlah pengikut sebanyak 68.900, memuat potongan video porno yang diperankan oleh GGG dan DKS.
Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
Pasutri itu juga membuat grup Telegram berbayar bagi orang yang ingin menonton video porno mereka. Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.
Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka di rumahnya yang beralamat di Gianyar, Bali, pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Sampai saat ini tersangka memiliki tiga group Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, pada Rabu (10/11/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.