Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Korupsi Dana Insentif Daerah, Eks Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2022, 20:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (46) dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan periode 2018. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Jaksa juga menuntut pencabutan hak polisi mantan Bupati Tabanan dua periode tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU Eko Wahyu Prayitno dkk, menilai Eka terbukti sebagai otak di balik tindakan Dewa Nyoman Wiratmaja yang menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus korupsi tersebut.

Kedua pejabat Kemenkeu tersebut yakni Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Rifa Surya.

Akibat perbuatan itu, pelaku disangka Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 110 juta dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas Jaksa Eko di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna.

Sebagai pemberat, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pidana pencabutan hak politik selama lima tahun. Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya selaku Bupati Tabanan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Sopir Bus Maut Baturiti Tabanan Bebas Lewat Restorative Justice

Selain itu, Eka berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankan, Eka belum pernah dihukum.

Terhadap tuntutan ini, Eka yang didampingi tim penasehat hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, Selasa (16/8/2022).

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada 2017.

Eka sebagai Bupati Tabanan periode 2016-2021 kemudian mendapat solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID. Ia kemudian melakukan serangkaian hal untuk memuluskan rencananya tersebut.

Dimulai dengan memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A sebagai syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.

Selanjutnya, Gede Urip bertemu dengan Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan, pada 11 Agustus 2017.

Pada kesempatan itu, Ngurah Satria mengatakan kepada Gede Urip bahwa Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan periode 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Ketebalan Tutupan Es di Puncak Jaya Berkurang 4 Meter, BMKG: Kemungkinan Terkait El Nino

Denpasar
Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Pamit Perbaiki Motor, Pria Lanjut Usia di Bali Ditemukan Tewas di Area Kuburan

Denpasar
Bayar Makan Semaunya dan 'Overstay' di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Bayar Makan Semaunya dan "Overstay" di Bali, WN Aljazair Ditangkap Imigrasi

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
'Baby Sitter' di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

"Baby Sitter" di Bali Syok, Uang Rp 36,9 Juta di Rekeningnya Terkuras dan Tersisa Rp 800.000

Denpasar
Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Gudang Rongsokan dan Besi Baja di Bali Terbakar Diduga akibat Korsleting

Denpasar
Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Asita Bali Ungkap 153 Agen Wisata di Bali Masih Tutup Terdampak Covid-19

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com