BADUNG, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JJB (29), ditangkap jajaran Polres kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena kedapatan membawa cairan ganja yang dikemas dalam cartridge pod rokok elektrik atau vape.
Akibatnya, pria yang berprofesi sebagai guru di negara asalnya itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Cabuli Pelajar SMA di Atas Motor, Pengemudi Ojol di Bali Ditangkap
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan WNA ini berupa enam buah cartridge pod masing-masing berisi cairan ganja dengan berat total 3,81 gram Netto.
Aksi nekat WNA gagal berkat kejelian petugas bea dan cukai saat memeriksa barang bawaannya di terminal kedatangan Internasional pada Selasa (19/7/2022).
Awalnya, JJB yang menumpangi pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur, Malaysia- Bali, tiba di bandara sekitar pukul 21.00 Wita.
Petugas lalu melakukan prosedur pemeriksaan barang bawaan penumpang termasuk milik JJB melalui mesin X-ray.
Baca juga: Pengendara Vespa Jadi Korban Tabrak Lari Daihatsu Feroza di Bali, Polisi: Masih Penyelidikan
Petugas curiga dengan isi tas punggung yang dibawa JJB sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam di area pemeriksaan Bea dan Cukai.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas punggung milik JJB, petugas menemukan satu buah tas kamera yang di dalamnya terdapat enam buah cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung Narkotika golongan I," kata Dayu di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (12/8/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 11 Agustus 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.