BULELENG, KOMPAS.com - Seorang relawan pengurusan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial IPPA (45) menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum Desa Tigawasa ini, diduga menggadaikan sertifikat tanah milik warga bernama I Made Astra (67) tanpa sepengetahuannya.
Baca juga: Mengaku Perempuan dan Ajak Video Call Sex, Pria di Buleleng Peras Tetangganya
IPPA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sejak Selasa (16/8/2022) kemudian ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, Kamis (24/8/2022).
Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun
"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana menggadaikan sertifikat milik orang lain tanpa izin dan melawan hak," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Sopir Truk di Buleleng Jatuh ke Jurang 30 Meter Usai Bergulat dengan Rekannya
Dia membeberkan, awalnya korban Astra mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Dalam prosesnya, korban dibantu oleh tersangka yang merupakan relawan PTSL.
Baca juga: Cerita Kriya Bakal Digelar di Bali pada 8-11 September
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.