DENPASAR, KOMPAS.com- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar menangkap seorang kurir yang biasa menerima paket ganja kiriman dari wilayah Sumatra ke Bali.
Kurir berinisial KK (31) itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 kilogram.
Setelah diperiksa, KK mengaku nekat menjadi kurir ganja karena diupah Rp 18 juta untuk satu kali pengiriman.
Baca juga: Ditinggal Orangtuanya di Bali hingga Overstay, Dua Remaja Rusia Dideportasi
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka mendapat ganja dari seorang bernama Marko yang diduga berada di salah daerah di wilayah Sumatra.
Selama menjadi kurir, KK mengaku sudah dua kali menerima barang terlarang yang dikirim melalui jasa penitipan barang.
"Tersangka telah menerima dua kali pengiriman, yang pertama kali 3 kilogram dengan upah Rp 6 juta yang kedua 6 kilogram dengan upah Rp 18 juta," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Jatuh dari Kapal, ABK KMN Sinar Agung Lestari Hilang di Perairan Bali
Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Glogor Carik, Denpasar, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku adalah KK, warga asal Karangasem, Bali. Polisi lalu menangkap tersangka di kamar kosnya pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 00.35 Wita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.