Di tengah perjalanan, Class Riese dikejar oleh polisi dan beberapa pengendara motor.
Hingga akhirnya berhasil berhenti di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, pukul 17.30 Wita.
Polisi pun langsung mengamankan Class Riese dan membawanya ke Mapolres Buleleng, untuk diperiksa.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku ada yang mengikutinya. Diduga halusinasi," ujar Hadimastika. Pihaknya pun berkonsultasi dengan psikiater, untuk memeriksa kondisi mental pelaku.
Kini Class Riese telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 9 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang