Di tengah perjalanan, Class Riese dikejar oleh polisi dan beberapa pengendara motor.
Hingga akhirnya berhasil berhenti di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, pukul 17.30 Wita.
Polisi pun langsung mengamankan Class Riese dan membawanya ke Mapolres Buleleng, untuk diperiksa.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku ada yang mengikutinya. Diduga halusinasi," ujar Hadimastika. Pihaknya pun berkonsultasi dengan psikiater, untuk memeriksa kondisi mental pelaku.
Kini Class Riese telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.