Di tengah perjalanan, Class Riese dikejar oleh polisi dan beberapa pengendara motor.
Hingga akhirnya berhasil berhenti di Jalan Ngurah Rai, Singaraja, tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng, pukul 17.30 Wita.
Polisi pun langsung mengamankan Class Riese dan membawanya ke Mapolres Buleleng, untuk diperiksa.
"Dari pemeriksaan, pelaku mengaku ada yang mengikutinya. Diduga halusinasi," ujar Hadimastika. Pihaknya pun berkonsultasi dengan psikiater, untuk memeriksa kondisi mental pelaku.
Kini Class Riese telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 9 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.