DENPASAR, KOMPAS.com- Polisi menangkap komplotan pencuri yang beraksi di sebuah kelub malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
Komplotan terdiri dari dua orang pria, berinisial FIR (35), SAH (42), serta satu orang perempuan, SER (32).
Mereka nekat mencuri untuk mendapat modal buka usaha di Bali.
Baca juga: Pejambret Kalung 2 WN India di Bali Ditangkap, Pelaku Jual Hasil Kejahatan untuk Judi Online
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa dua buah ponsel merk iPhone 13 Pro Max, dan satu buah iPhone XR.
"Rencana ketiga iPhone yang didapatkanya akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali," kata dia kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Bambang mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku ini berbagi peran untuk mengelabui para korban.
Baca juga: Mengenal Upacara Jatakarma Samskara, Bali
SER bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan, SAH berperan memantau situasi sekaligus membayangi SER saat beraksi.
Kemudian, FIR bertindak sebagai penerima barang yang dicuri SER.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.