Bambang mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang warga negara Australia, TE (32), yang mengaku kehilangan ponsel iPhone 13 di sebuah kelub malam di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (27/11/2022) sekitar pukul 00.00 Wita.
Aksi para pelaku terekam dalam CCTV sehingga memudahkan polisi mendapat ciri-ciri ketiganya.
Polisi pun berhasil menangkap ketiga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, di sebuah kamar kos Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Bali
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Berkali-kali saya menyampaikan jangan coba-coba melakukan tindak pidana di wilayah Polresta Denpasar. Kami akan melakukan tindak tegas terukur. Dengan harapan kita semuanya, wisawatan kemudian pariwisata dapat aman dan nyaman. Kemana pun para tersangka, ke gang kecil, sudut lubang tikus pun kita akan kejar," tegas Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.