DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal Moldova karena telah meresahkan warga.
Kelima turis asing itu terdiri tiga orang dewasa berinisial DD (44), EE (36), EE (32), serta dua anak berinisial DM (10) dan AE (6).
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, lima WNA tersebut dideportasi pada Selasa (20/12/2022).
Kasus ini berawal ketika lima WN Moldova bersama seorang WN Rusia berinisial AD (24), menerobos ke vila milik warga di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, 28 Maret 2022.
Para WNA ini mengeklaim vila tersebut merupakan pemberian Tuhan kepada salah satu di antara mereka.
Selanjutnya, pemilik vila dan aparat desa melapor kepada Imigrasi sehingga keenam WNA tersebut ditangkap.
Baca juga: 6 WNA Masuk Paksa ke Vila Warga, Mengaku Vila Itu Miliknya yang Diberikan Tuhan
Mereka kemudian diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses pendeportasian.
"Lima dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Anggiat dalam keterangan pers, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pihaknya juga telah mendeportasi WN Rusia berinisial AD (24), yang merupakan bagian dari komplotan lima WN Moldova tersebut, pada September 2022.
Ia menuturkan, proses pendeportasian berlangsung lama karena para WNA ini tidak mau dipulangkan ke negara asalnya.
“Setelah hampir didetensi kurang lebih selama sembilan bulan dan kami rutin melakukan konseling dan melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan akhirnya mereka mau dipulangkan," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.