Sementara itu, Penjabat Bupati Buleleng, Ketit Lihadnyana mengaku akan segera menugaskan masing-masing Desa Adat untuk membuat peraturan desa adat penanganan rabies.
Kata dia, Kemenkes RI meminta kasus rabies dituntaskan dalam waktu maksimal tiga bulan.
Melalui pembuatan peraturan desa adat itu, pihaknya yakin kasus rabies di Buleleng bisa ditekan. Hal itu sudah terbukti di Desa Mayong, Kecamatan Seririt, dan Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Baca juga: Pria di Buleleng Meninggal Dunia Diduga akibat Gigitan Anjing Rabies
Kedua desa itu sudah memiliki peraturan desa adat yang mengikat masyarakat. Sehingga, masyarakat lebih disiplin dalam pencegahan dan penanganan rabies yang membuat kedua desa itu bebas dari rabies.
"Ini akan lebih efektif. Mulai kesadarannya dan sistem edukasinya termasuk dalam penangananya lokalisir di desa. Sehingga, penting kolaborasi dengan desa membuat awig-awig (peraturan desa adat)," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.