Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial AS (26) ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar kos di di Jalan Tukad Batang Hari, Kelurahan Panjer, Denpasar, Bali, pada Sabtu (31/12/2022) malam. Saat ditemukan, korban tewas dalam kondisi tanpa busana dan leher terlilit kabel.
Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan berinisial RAPB (26). Pelaku ditangkap di rumah kosnya di Jalan Serma Gede, Banjar Sanglah Utara, Kota Denpasar, pada Senin (2/1/2023) malam.
Baca juga: Pemkot Denpasar Bangun SMP Negeri 16, Ditargetkan Selesai 2023
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat merampok hingga membunuh korban dilatarbelakangi alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.