BULELENG, KOMPAS.com - KA (19), pelajar SMA di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena kasus dugaan persetubuhan anak. KA ditahan setelah video mesum dengan pacarnya yang berusia 16 tahun viral di media sosial.
KA mengaku merekam adegan seksual dengan korban saat masih berpacaran.
Baca juga: Setubuhi Anak 16 Tahun, Pria di Buleleng Ditahan setelah Video Mesumnya Beredar
"Pacaran selama tujuh bulan dari April 2021. (Korban) adik kelas," ujar KA di Polres Buleleng, Rabu (25/1/2023).
KA mengaku membuat video itu untuk koleksi. Ia juga tak pernah menyebarkan video mesum itu kepada orang lain.
Namun, ia mengaku sempat memperbaiki dan menjual ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.
"(Alasan merekam) karena buat pajangan dan sering dilihat dan (sebagai) kenangan. Yang jelas saya tidak sebar kemana-mana pak. Saya dengan mantan pacar saya saja yang tahu," kata KA.
Belakangan, video itu tersebar di media sosial hingga diketahui orangtua korban. Orangtua pelajar perempuan tersebut langsung melapor ke polisi.
KA pun ditangkap di rumahnya, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Senin (21/1/2023).
Kini, KA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mendekam selama 20 hari di sel tahanan Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, polisi masih menyelidiki terkait kasus beredarnya video mesum KA dan korban.
"Kami masih dalami, penyelidikan ini kami lakukan terpisah. Sementara ini kami fokus kasus persetubuhan anak di bawah umur," katanya.
Hadimastika mengatakan, KA berpacaran dengan korban sejak April hingga Oktober 2022. Mereka menempuh pendidikan di sebuah sekolah menengah di Buleleng.
Korban memutuskan mengakhiri hubungan asmara karena KA mengabaikannya saat bermain gim di ponsel.
Baca juga: Cegah Rabies, 72.000 Ekor Anjing di Buleleng Divaksin
"Dipanggil (saat main gim) dipanggil tak dihiraukan dan si cewek mutusin," katanya.
KA dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. KA terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.