Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeran Pria dalam Video Mesum Anak di Bali Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/01/2023, 14:01 WIB
Hasan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - KA (19), pelajar SMA di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena kasus dugaan persetubuhan anak. KA ditahan setelah video mesum dengan pacarnya yang berusia 16 tahun viral di media sosial.

KA mengaku merekam adegan seksual dengan korban saat masih berpacaran.

Baca juga: Setubuhi Anak 16 Tahun, Pria di Buleleng Ditahan setelah Video Mesumnya Beredar

"Pacaran selama tujuh bulan dari April 2021. (Korban) adik kelas," ujar KA di Polres Buleleng, Rabu (25/1/2023).

KA mengaku membuat video itu untuk koleksi. Ia juga tak pernah menyebarkan video mesum itu kepada orang lain.

Namun, ia mengaku sempat memperbaiki dan menjual ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.

"(Alasan merekam) karena buat pajangan dan sering dilihat dan (sebagai) kenangan. Yang jelas saya tidak sebar kemana-mana pak. Saya dengan mantan pacar saya saja yang tahu," kata KA.

Belakangan, video itu tersebar di media sosial hingga diketahui orangtua korban. Orangtua pelajar perempuan tersebut langsung melapor ke polisi.

KA pun ditangkap di rumahnya, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Senin (21/1/2023).

Kini, KA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mendekam selama 20 hari di sel tahanan Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, polisi masih menyelidiki terkait kasus beredarnya video mesum KA dan korban.

"Kami masih dalami, penyelidikan ini kami lakukan terpisah. Sementara ini kami fokus kasus persetubuhan anak di bawah umur," katanya.

Hadimastika mengatakan, KA berpacaran dengan korban sejak April hingga Oktober 2022. Mereka menempuh pendidikan di sebuah sekolah menengah di Buleleng.

Korban memutuskan mengakhiri hubungan asmara karena KA mengabaikannya saat bermain gim di ponsel.

Baca juga: Cegah Rabies, 72.000 Ekor Anjing di Buleleng Divaksin

 

"Dipanggil (saat main gim) dipanggil tak dihiraukan dan si cewek mutusin," katanya.

KA dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. KA terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com