BULELENG, KOMPAS.com - KA (19), pelajar SMA di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena kasus dugaan persetubuhan anak. KA ditahan setelah video mesum dengan pacarnya yang berusia 16 tahun viral di media sosial.
KA mengaku merekam adegan seksual dengan korban saat masih berpacaran.
Baca juga: Setubuhi Anak 16 Tahun, Pria di Buleleng Ditahan setelah Video Mesumnya Beredar
"Pacaran selama tujuh bulan dari April 2021. (Korban) adik kelas," ujar KA di Polres Buleleng, Rabu (25/1/2023).
KA mengaku membuat video itu untuk koleksi. Ia juga tak pernah menyebarkan video mesum itu kepada orang lain.
Namun, ia mengaku sempat memperbaiki dan menjual ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.
"(Alasan merekam) karena buat pajangan dan sering dilihat dan (sebagai) kenangan. Yang jelas saya tidak sebar kemana-mana pak. Saya dengan mantan pacar saya saja yang tahu," kata KA.
Belakangan, video itu tersebar di media sosial hingga diketahui orangtua korban. Orangtua pelajar perempuan tersebut langsung melapor ke polisi.
KA pun ditangkap di rumahnya, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Senin (21/1/2023).
Kini, KA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan mendekam selama 20 hari di sel tahanan Polres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, polisi masih menyelidiki terkait kasus beredarnya video mesum KA dan korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.