Korban lalu dilakukan pemeriksaan visum dan USG di RSUD Buleleng pada 30 Januari 2023. Hasil pemeriksaan USG korban mengandung janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari atau sekitar 7 bulan.
Setelah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap pelaku A pada 20 Januari 2023 dan dijebloskan ke Rutan Mapolres Buleleng.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari ke depan. Masa penahanan tersangka telah diperpanjang penyidik 40 hari ke depan. Sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Pelaku A disangka dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.