Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Hamil, Belum Siap Menikah, Leher Korban Dijerat Selendang

Kompas.com, 9 Februari 2023, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IKJ, pemuda 18 tahun di Denpasar, Bali ditangkap atas kasus pembunuhan NMDS (16) yang tak lain adalah kekasihnya.

Pemuda itu tega membunuh kekasihnya karena korban hamil dan meminta IKJ bertanggungjawab menikahinya.

Pembunuhan terjadi rumah IKJ di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.

IKJ dan NMDS menjalin hubungan asmara hingga remaja 16 tahun itu hamil 3 bulan.

Baca juga: Di Rumah Sang Kekasih, Pelajar Hamil di Bali Dibunuh dengan Selendang, Korban Sempat Meminta Dinikahi

Di hari kejadian, Selasa siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban mendatangi rumah kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun pelaku kesal dan menyuruh korban untuk pulang.

Namun saat akan pulang, secara mengejutkan, perempuan yang duduk di bangku SMK itu dijerat dari belakang oleh pelaku menggunakan selendang cokelat bermotif batik.

NMDS sempat melawan dan berhasil membuat selendang yang menjerat lehernya terjatuh di lantai.

Namun laki-laki yang bekerja sebagai kepala toko tersebut diduga sudah dalam keadaan gelap mata. I pun mencekik leher NMDS hingga lemas dan pingsan.

Seolah masih tidak puas, pelaku kembali mengambil selendang dan kembali menjerat leher kekasihnya hingga tewas.

Baca juga: Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Sedang Hamil karena Minta Dinikahi

Setelah yakin MSDS tewas, IKJ memindahkan korban ke gudang. Ia menyeret korban dengan memegang ketiak koran dan menyeretnya.

Lalu mayat NMDS diletakkan di pintu dengan poisis duduk dan rambut korban menutupi wajahnya.

Seolah tak terjadi apa-apa, IKJ kemudian pergi meninggalkan rumah dan membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 Wita, kakak pelaku yakni Ni Luh Putu AS pulang ke rumah.

Betapa terkejutnya ia melihat sesosok perempuan muda di rumahnya. Ia pun segera menghubungi sang ibu.

Setelah sampai di rumah, IKJ pun mengakui telah membunuh korban yang tak lain kekasihnya sendiri. Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke polisi.

Baca juga: Pelajar SMK di Bali yang Dibunuh Pacar Ternyata Hamil 3 Bulan, Pelaku Minta Maaf

Tiga jam setelah pembunuhan, IKJ diamankan di rumahnya sendiri.

Saat ditanya motif pembunuhan, di hadapan media Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

IKJ juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap IKJ

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini IKJ terancam hukuman berlapis.

"Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya," kata IKJ.

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Pacar yang Hamil 2 Bulan

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan kejadian tersebut.

"Motif (pembunuhan) pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata dia di kantor Polsek Denpasar Barat pada Rabu (8/2/2023).

Ia mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan.

Setelah itu, korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Selesai melakukan hubungan badan korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilan korban kepada orang tua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban," kata dia.

Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, IKJ disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Pacar dan Kakak Perempuannya: Mereka di Kamar Sedang Berciuman

IKJ diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan terakhir, IKJ juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Krisiandi), Tribun-Bali.com

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau