Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Hamil, Belum Siap Menikah, Leher Korban Dijerat Selendang

Kompas.com - 09/02/2023, 09:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IKJ, pemuda 18 tahun di Denpasar, Bali ditangkap atas kasus pembunuhan NMDS (16) yang tak lain adalah kekasihnya.

Pemuda itu tega membunuh kekasihnya karena korban hamil dan meminta IKJ bertanggungjawab menikahinya.

Pembunuhan terjadi rumah IKJ di Jalan Gunung Batur, Gang Carik III No 5, Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.

IKJ dan NMDS menjalin hubungan asmara hingga remaja 16 tahun itu hamil 3 bulan.

Baca juga: Di Rumah Sang Kekasih, Pelajar Hamil di Bali Dibunuh dengan Selendang, Korban Sempat Meminta Dinikahi

Di hari kejadian, Selasa siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban mendatangi rumah kekasihnya untuk meminta pertanggungjawaban.

Namun pelaku kesal dan menyuruh korban untuk pulang.

Namun saat akan pulang, secara mengejutkan, perempuan yang duduk di bangku SMK itu dijerat dari belakang oleh pelaku menggunakan selendang cokelat bermotif batik.

NMDS sempat melawan dan berhasil membuat selendang yang menjerat lehernya terjatuh di lantai.

Namun laki-laki yang bekerja sebagai kepala toko tersebut diduga sudah dalam keadaan gelap mata. I pun mencekik leher NMDS hingga lemas dan pingsan.

Seolah masih tidak puas, pelaku kembali mengambil selendang dan kembali menjerat leher kekasihnya hingga tewas.

Baca juga: Pemuda di Bali Bunuh Pacar yang Sedang Hamil karena Minta Dinikahi

Setelah yakin MSDS tewas, IKJ memindahkan korban ke gudang. Ia menyeret korban dengan memegang ketiak koran dan menyeretnya.

Lalu mayat NMDS diletakkan di pintu dengan poisis duduk dan rambut korban menutupi wajahnya.

Seolah tak terjadi apa-apa, IKJ kemudian pergi meninggalkan rumah dan membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 Wita, kakak pelaku yakni Ni Luh Putu AS pulang ke rumah.

Betapa terkejutnya ia melihat sesosok perempuan muda di rumahnya. Ia pun segera menghubungi sang ibu.

Setelah sampai di rumah, IKJ pun mengakui telah membunuh korban yang tak lain kekasihnya sendiri. Ia pun dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke polisi.

Baca juga: Pelajar SMK di Bali yang Dibunuh Pacar Ternyata Hamil 3 Bulan, Pelaku Minta Maaf

Tiga jam setelah pembunuhan, IKJ diamankan di rumahnya sendiri.

Saat ditanya motif pembunuhan, di hadapan media Kadek J mengaku kesal karena pacarnya tersebut cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

IKJ juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap IKJ

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. Kini IKJ terancam hukuman berlapis.

"Saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban dan keluarga saya," kata IKJ.

Baca juga: Pria di Jember Bunuh Pacar yang Hamil 2 Bulan

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan kejadian tersebut.

"Motif (pembunuhan) pelaku kesal dan marah karena korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi," kata dia di kantor Polsek Denpasar Barat pada Rabu (8/2/2023).

Ia mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk berhubungan badan.

Setelah itu, korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Selesai melakukan hubungan badan korban menyuruh pelaku agar mau memberitahu kehamilan korban kepada orang tua pelaku dan menyampaikan juga ke orang tua korban," kata dia.

Akibat dari prilaku tak bermoralnya tersebut, IKJ disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Baca juga: Pengakuan Pria yang Bunuh Pacar dan Kakak Perempuannya: Mereka di Kamar Sedang Berciuman

IKJ diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan terakhir, IKJ juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Krisiandi), Tribun-Bali.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Cabuli Anak, Pria di Bali Dilaporkan Istri ke Polisi

Denpasar
Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Satpol PP Sidak Warung Masakan Daging Anjing di Buleleng, Pemilik Disanksi Pidana

Denpasar
WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

WN Jerman Aniaya Karyawan Vila di Bali karena Ditagih Uang Tunggakan

Denpasar
Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Tabrak WN Belarus sampai Tewas Ditetapkan Tersangka

Denpasar
2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

2 WNA di Bali Aniaya Pecalang, Tak Terima Ditegur untuk Kecilkan Suara Musik

Denpasar
Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Oknum Perwira TNI di Bali Terseret 3 Kasus yaitu Perselingkuhan dan KDRT, Ditahan karena Perzinaan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Denpasar
Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Kesal Hampir Diserempet, 2 Pria di Bali Aniaya Pelajar

Denpasar
Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Ditabrak Bus di Bali, Turis Wanita Asal Belarus Tewas

Denpasar
Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Perwira TNI di Bali yang Dilaporkan Istri Selingkuh Ditahan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Viral Video Pria WNA di Bali Curi BBM dari Sepeda Motor yang Terparkir

Denpasar
4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

4 Penyerang Kantor Satpol PP Denpasar Divonis 2 Tahun Penjara

Denpasar
WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

WNA Aniaya Sopir Taksi di Kuta Bali, Videonya Viral

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com