Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Diekstradisi ke Italia Secara Tertutup

Kompas.com - 19/02/2023, 22:19 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Khairina

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan ekstradisi terhadap seorang warga negara asing (WNA) berinisial AS (32), tersangka kasus penjualan narkotika jenis ganja sebanyak 160 Kilogram di Italia.

Kelapa Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Barron Ihsan, proses ekstradisi terhadap pria yang memiliki dua kewarganegaraan yakni Australia dan Italia akan dilakukan secara tertutup.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan para penumpang pesawat lainnya.

"Yang bersangkutan akan segera dipulangkan namun untuk waktu dan penerbangannya tidak bisa kami sampaikan demi kenyamanan dan keamanan," kata dia kepada wartawan pada Minggu (19/2/2023).

Baca juga: WNA Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Anggota Organisasi Kriminal Tertua di Eropa

Sementara itu, Kaurminbag Jatinter NCB Interpol Mabes Polri, Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, proses ekstradisi terhadap tersangka ini dilakukan secara handing over atau serah terima atas permintaan negara asal.

Dia akan dikawal oleh sejumlah anggota Polri dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali hingga tiba di Italia.

"Dari sini Div hub Inter Polri juga berkoordinasi dengan NBC Roma melalui sistem police to police bahwa yang bersangkutan harus segara dikirim ke Italia. Dari sana pun mendukung kita untuk memberangkatkan tiga personel yaitu dua dari Polda Bali dan satu dari Hubinter Polri untuk mengantarkan subjek ke negaranya," kata dia.

Baca juga: Kronologi Penangkapan WNA Buronan Interpol di Bali, Tersangka Peredaran 160 Kg Ganja

Ia mengatakan, tersangka ditangkap oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (2/2/2023). Dia tangkap saat sedang proses transit menuju Australia setelah memulai perjalanan dari Bangkok kemudian Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan itu setelah identitas tersangka muncul dalam sistem I-24/7 yang merupakan alat untuk mendeteksi para buronan Interpol.

Diketahui, tersangka masuk dalam daftar red notice sejak tahun 2016 terkait kasus penjualan narkotika jenis ganja sebanyak 160 kilogram.

"Subjek ini terkena HIT pada saat yang bersangkutan memasuki kawasan Bandara Ngurah Rai. Di kami itu ada yang sistem I-24/7 yang memang terintegrasi ke seluruh negara yang memang anggota Interpol dan juga terintegrasi pula dengan sistem imigrasi di Indonesia," kata dia.

Hadi mengatakan, AS merupakan anggota organisasi kriminal bernama Ndrangheta yang banyak melakukan aksi kejahatan di daratan Eropa.

Selama menjadi buronan, AS bersembunyi di Australia untuk menghindari proses hukum yang disangkakan kepadanya. Di sana dia membangun bisnis yang bergerak dalam bidang properti.

"Jadi Ndrangheta ini sendiri merupakan organisasi yang sangat lama dan beranggotakan begitu banyak. Nama AS ini muncul saat ada empat anggota Ndrangheta lainnya ditangkap terkait penjualan marijuana atau ganja sebesar 160 kilogram pada tahun 2014," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Toko Alat Printer di Bali Ludes Terbakar, Kerugian Rp 4 Miliar

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Senin 15 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Dinonaktifkan

Denpasar
2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

2 Kapal Navigasi Dikerahkan untuk Angkut Penumpang Arus Balik dari Pulau Terluar Sumenep

Denpasar
Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Minggu 14 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Sabtu 13 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Denpasar
Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Jumlah Penonton Melonjak Saat Libur Lebaran, Pentas Tari Kecak di Uluwatu Digelar Dua Kali Sehari

Denpasar
Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Terperosok ke Sumur Sedalam 5 Meter, Kakek di Jembrana Tewas

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 12 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Selasa 9 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 9 April 2024

Denpasar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 9 April 2024

Denpasar
Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Turis Australia Kehilangan Uang Rp 73 Juta, Awalnya Kartu Akses Kamar Hotel Hilang

Denpasar
Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Antrean Kendaraan ke Pelabuhan Gilimanuk Mengular hingga 4,3 Km

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com