Sebelumnya diberitakan, dalam sepekan terakhir Kanwil Kemenkumham Bali telah menangkap beberapa warga negara Rusia karena melanggar izin tinggal dan over stay.
Di antaranya, berinisial SZ (28), telah dideportasi karena bekerja sebagai fotografer di Bali.
Padahal, dia masuk ke Indonesia mengunakan visa investor untuk membuka bisnis restoran dan properti.
Kemudian, RK dan AG, ditangkap karena kedapatan menjadi instruktur mengendarai sepeda motor khusus untuk WNA di Bali.
Keduanya datang ke Bali menggunakan visa kunjungan.
Tidak hanya itu, satu keluarga WN Rusia masing-masing berinisial, SM, KM, MS dan AM, ditangkap imigrasi karena over stay.
Mereka diduga memilih terbang ke Bali untuk menghindari wajib militer di Rusia.
Sementara itu, Polda Bali juga tengah menahan seorang WN Ukraina, RK (37), karena diduga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berkewarganegaraan Indonesia seharga Rp 31 juta.
Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut untuk menghindari perang yang disulut Rusia di negara asalnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Dita Angga Rusiana)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WNA Rusia dan Ukraina Berubah di Bali, PHRI Badung Minta Pemerintah Waspada Komunitas Mereka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.