Mereka bersepakat berdamai dengan mengembalikan sebagian nilai kerugian yang ditanggung pemilik rental.
"Kenapa enggak pidana enggak jadi karena adanya dia sih dari pihak keluarga itu kan hak semua orang kita enggak bisa membatasi orang yang mau mediasi para korban diajak mediasi tapi tetap catatan di situ. Ini kita tindak," kata dia.
Kendati demikian, Agus mengatakan, pihaknya berencana memberikan hukuman maksimal terhadap Bripda KRI, yakni PTDH.
Baca juga: Polda Bali Minta Imigrasi Deportasi Turis Amerika Serikat yang Bentak Polisi
"Yang kita proses adalah disiplinnya, sifat dan perilaku. Sama kalau orang nyuri walaupun sudah mengembalikan dia tetap mencuri. Pokoknya kita tindak (dengan memberikan hukuman) maksimal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polda Bali inisial Bripda KRI menggadaikan delapan sepeda motor dan tiga mobil yang disewanya. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut karena kecanduan bermain judi online.
"Yah bersangkutan karena ada hobi main judi online, yah baru berapa bulan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto pada Senin (13/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.