Suratno mengatakan, kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke Polda Bali sejak April 2022 lalu. Namun, polisi susah menangkap pelaku lantaran sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Hingga akhirnya, dia ditangkap di sebuah rumah kos elit di Desa Muding, Kabupaten Badung, Bali, pada April 2023.
Suratno menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
Baca juga: Gubernur Koster Tolak Kontingen Israel di ANOC World Beach Games Bali, Wagub Tunggu Arahan Jokowi
"Ini masih didalami, kalau pengakuan yang bersangkutan sendiri tapi logika enggak mungkin itu dilaksanakan yang bersangkutan, pasti ada yang terlibat," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.