BULELENG, KOMPAS.com - PAA (33) dosen tersangka kasus pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial RD (22) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 yang mengatur pelecehan seksual secara fisik.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini bukan kasus pemerkosaan, ini pelecehan seksual secara fisik," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Selasa (9/5/2023) di Buleleng.
Kronologi peristiwa tersebut berawal saat korban saat membuat status WhatsApp pada Kamis (4/5/2023) pukul 22:42 Wita tentang permasalahan keluarga dan di kampus berkaitan dengan pembuatan skripsi.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Dosen yang Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswi di Bali
Tersangka yang merupakan dosen korban, merespons dan memberikan tanggapan. Kemudian bertanya pada korban apakah boleh menemui korban ke kos dan korban menyetujui.
Tersangka langsung datang ke kos korban dan dijemput korban di halaman parkir. Berikutnya, tersangka naik ke lantai dua di kamar kos korban.
Di kamar kos korban, pintu tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka. Korban memberikan camilan dan biskuit kepada tersangka sambil bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya.
Korban saat itu tak menaruh curiga lantaran tersangka merupakan dosen pembimbingnya. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.
Saat duduk berdampingan di atas tempat tidur, tersangka melakukan tindakan yang membuat korban tidak nyaman. Korban mengubah tempat duduknya.
"Korban merasa tidak nyaman dan menghindar dengan cara mengubah posisi duduk dan keluar dari kamar," ujarnya.
"Lalu, tersangka menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban kedua tangan untuk melakukan kegiatan lainnya," imbuh dia.
Baca juga: Dosen Pembimbing Skripsi yang Coba Perkosa Mahasiswinya: Saya Menyesal, Mohon Maaf
Namun, saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamar kos dalam keadaan panas.
Saat korban di depan pintu, tersangka menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban agar korban masuk kembali ke kamar.
Tersangka saat itu ingin menyetubuhi korban. Korban menolak dengan cara berontak, hingga akhirnya tersangka meninggalkan korban Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.