Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Jerman di Bali Kehabisan Uang dan Terlunta-lunta, Kini Dideportasi

Kompas.com - 10/05/2023, 12:59 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com- Seorang Warga Negara (WN) Jerman, berinisial DJ (53), hidup terlunta-lunta karena kehabisan uang untuk membayar sewa hotel selama berlibur di Bali.

Perempuan ini kemudian menempati sebuah rumah kosong di kawasan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, hingga menetap melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Baca juga: Sultan Brunei Menginap di Bali Saat KTT ASEAN, Polisi Kerahkan 448 Personel

Penjelasan Imigrasi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, keberadaan DJ diketahui setelah ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung pada 4 Juli 2022.

Dia ditangkap karena menjadi subyek orang telantar sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca juga: Wagub Bali Minta Data Deportasi WNA Nakal Dipajang di Jalan, Pihak Imigrasi Setuju

Kemudian, WNA ini diserahkan ke pihak Imigrasi Denpasar untuk diproses sesuai sesuai ketentuan keimigrasian.

"Dalam pengakuannya bahwa selama tinggal di Bali ia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, pada Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Dosen Tersangka Pelecehan Mahasiswi di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Ia menuturkan, DJ awalnya masuk ke wilayah Indonesia melalui di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk berlibur di Pulau Dewata, pada 18 Maret 2022.

Saat itu, dia memanfaatkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.

Kehabisan uang

Disebut terlena dengan keindahan alam di Bali, DJ tak menyadari uang tabungannya mulai menipis hingga tak mampu membayar sewa hotel yang sudah ditempatinya.

Setelah diusir dari hotel, dia kemudian menempati sebuah rumah kosong milik warga di kawasan Petitenget, Badung.

Baca juga: Wagub Bali Klarifikasi soal Kuota Wisatawan Asing, Bantah Bakal Dibatasi

Pada saat bersamaan, dia juga tidak mempanjang izin tinggalnya sehingga terhitung overstay selama 79 hari.

"Atas kendala tersebut pula saat itu ia belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat ia tempati," kata Anggiat.

Atas perbuatannya, kata Anggiat, DJ dilakukan tindakan pendeportasian karena dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Dosen yang Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswi di Bali

Deportasi

Setelah didetensi (penahanan) selama sepuluh bulan dan enam hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, DJ akhirnya bisa dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membiayai tiket kepulangannya.

Lalu, DJ diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman, pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 Wita.

Dalam perjalanan, DJ sampai didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping dari kedutaan Jerman karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Anggiat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

8 Orang Daftar ke PDI-P untuk Pilkada Buleleng, Ada Ketua DPRD hingga Mantan Wabup

Denpasar
Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Curhat Putu Satria ke Pacar, Sering Dipukul Senior di STIP dan Ulu Hati Diincar

Denpasar
Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com