Praktik judi online ini telah berlangsung sejak awal tahun 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, kasus ini terungkap usai polisi melakukan patroli siber.
Dari patroli yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bali, petugas menemukan akun yang diduga sebagai media promosi judi daring jenis slot.
"Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian menemukan adanya akun-akun fanpage Facebook yang melakukan live streaming mempromosikan judi online," ungkapnya.
Baca juga: Sarang Judi Beromzet Ratusan Juta di Kota Binjai Digerebek Polisi, 50 Orang Ditangkap
Polisi menciduk keempat pelaku pada Rabu (31/5/2023) di sebuah rumah di Kecamatan Mengwi, Badung.
Kini, keempat tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Bali.
Mereka terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp 135 Juta untuk Judi Online, Pria di Kupang Ditangkap
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Khairina), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.