Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

300 Orang di Bali Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Salah Satu Pelaku WNA

Kompas.com, 20 Juni 2023, 16:39 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 300 orang calon pekerja migran diduga menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Denpasar, Bali.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial MAG (33), pria asal Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selaku direktur di perusahaan tersebut, dan GAC, perempuan berkewarganegaraan Filipina.

Keduanya diduga bersekongkol untuk mengirim calon pekerja migran tersebut ke negara Jepang.

Baca juga: Hiu Paus Mati Terdampar di Perairan Jembrana Bali karena Terjerat Jaring Pukat Nelayan

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, untuk tersangka MAG sudah ditangkap pada 22 Februari 2023.

Sedangkan, GAC masih dalam proses pencarian polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang tersangka yang sampai saat ini masih DPO. Di mana tersangka, GAC ini adalah warga negara Filipina yang merupakan rekan atau mitra dari saudara MAG yang bertugas sebagai penghubung untuk calon-calon pekerja yang akan dikirim ke Jepang tersebut," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Kukuh Larang Pendakian Gunung di Bali, Koster: Im Sorry, Saya Berpikir Jangka Panjang

Dian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial IBPA (26) pada 16 Desember 2022.

Pada 21 November 2021, korban mendaftar di perusahaan milik MAG untuk bekerja di Jepang dengan membayar uang Rp 35 juta.

Selanjutnya, korban sempat mendapat pelatihan selama tiga bulan di sebuah perguruan tinggi di Renon, Denpasar.

Setelah itu, korban mengisi form visa dan menandatangani surat kontrak kerja dengan janji akan digaji sebesar 4500 dollar Amerika Serikat atau Rp 67 juta.

Namun, sampai sekarang korban tidak diberangkatkan oleh MAG sebagaimana yang dijanjikannya.

Dari laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga mendapati ada 300 orang yang menjadi korban serupa. Namun, hanya 17 orang yang saat ini sudah membuat laporan polisi.

"Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Disnaker di mana para korban sudah di kumpulkan, namun tersangka MAG selaku direktur tidak ada itikad baik sehingga perkara ini ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.

Baca juga: La Nyalla Janji Usulkan ke Jokowi agar Pembangunan Bandara Bali Utara Kembali Masuk PSN

Dian mengatakan, MAG membuka lowongan penempatan pekerja migran ke Jepang khusus untuk bidang perhotelan, spa dan perkebunan.

Para korban rata-rata sudah membayar Rp 25 juta hingg Rp 35 juta tergantung penempatan kerja yang mereka inginkan.

"Uang yang masuk ke rekening perusahaan MAG sejumlah Rp 3,6 miliar, namun sudah diserahkan kepada GAC melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening GAC. Sedangkan uang kandidat (pekerja migran) yang diterima atau masuk langsung ke rekening GAC belum diketahui," kata dia.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c atau Pasal 87 ayat 1 juncto Pasal 72 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau