Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekitar 20 Kades Ramai-ramai Diperiksa, Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Kajari Buleleng

Kompas.com, 9 Agustus 2023, 20:59 WIB
Hasan,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Puluhan Kepala Desa di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (9/8/2023).

Mereka dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Fahrur Rozi.

Baca juga: 131 Desa Adat di Buleleng Bentuk Aturan Tata Cara Pelihara Anjing untuk Cegah Rabies

"Hari ini ada sekitar 20-an Perbekel (Kepala Desa) yang dipanggil," ujar Ketua Forum Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng, Ketut Suka usai pemeriksaan di Kantor Kejari Buleleng, Kota Singaraja, Rabu (9/8/2023) malam.

Pemeriksaan terhadap kepala desa ini berkaitan dengan proyek pengadaan buku perpustakaan tahun 2017.

Fahrur Rozi yang saat itu menjabat Kajari Buleleng diduga memaksa sejumlah desa untuk membeli buku dari CV tertentu.

Baca juga: Kronologi Perempuan Dihamili Pacar di Buleleng, Dipaksa Minum Ramuan Penggugur Kandungan

Ketut Suka mengungkapkan, saat itu sejumlah desa sempat menolak pengadaan buku. Hal ini karena di desa-desa belum memiliki perpustakaan, sehingga belum menjadi kebutuhan.

Selain itu, desa juga tidak menganggarkan pengadaan buku dalam APBDes-nya. Sedangkan anggaran belanja telah ditetapkan dan tidak bisa diubah.

"Karena kami juga belum menganggarkan, anggaran belum sampai ke sana, kebutuhan desa juga beda. Atas dasar itu kami menolak," jelasnya.

"Pascapenolakan yang kami lakukan terkait pengadaan buku, muncul kasus yang seolah-olah ada hubungannya dengan ini. Karena sasarannya jelas, hanya Pak Made Suteja. Karena beliau yang saat itu tegas menyuarakan penolakan," kata dia.

Hingga akhirnya pada tahun 2018 sejumlah kepala desa melakukan pengadaan buku perpustakaan di perusahaan rekanan yang telah ditentukan oleh Fahrur Rozi.

Menurutnya, hal ini karena para kepala desa ketakutan akan dikasuskan.

Baca juga: Kakek 72 Tahun di Buleleng Ditangkap karena Cabuli Bocah 5 Tahun

"Ini sebetulnya rekanan yang sudah ditentukan. Baru kami lakukan itu pada anggaran perubahan tahun 2018. Kalau vulgar menolak, kami takut ada hal lain," sambungnya.

Dalam pengadaan buku perpustakaan itu, desa menganggarkan sejumlah Rp 5 juta, Rp 10 juta, hingga Rp 20 juta.

"Totalnya ada sekitar 45 desa yang melakukan pengadaan," ungkapnya.

"Kami ubah lewat musyawarah yang besarnya tidak sesuai permintaan awal. Di awal mintanya Rp 150 juta. Itu minimal. Nah kami sampaikan pada Kajari saat itu, jangan mematok nominal," ujarnya lagi.

Baca juga: Terima Suap dan Gratifikasi Rp 66 Miliar, Eks Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan ada sejumlah kepala desa di Buleleng yang dipanggil tim penyidik Kejagung di Kantor Kejari Buleleng.

Hanya saja ia tak bisa menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan itu. Sebab perkara tersebut ditangani oleh Kejagung.

"Memang ada pemanggilan kepala desa untuk diperiksa sebagai saksi. Kantor Kajari Buleleng hanya digunakan sebagai tempat pemeriksaan saja. Penanganan ada di Kejagung," tuturnya.

Untuk diketahui, Fahrur Rozi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 24 miliar. Fahrur Rozi diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019 dari Dirut CV Aneka Ilmu, Suswanto.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau