Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Ponsel Palsu di Bali, WN China Ditangkap

Kompas.com - 11/09/2023, 13:42 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara China, berinisial CY (50), ditangkap petugas Imigrasi karena menggunakan visa kunjungan bisnis untuk menjual ponsel palsu di wilayah Denpasar, Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar yang sempat membeli satu ponsel dari pelaku pada 28 Agustus 2023.

Setelah menerima laporan, petugas Imigrasi langsung bergerak dan menangkap turis pria tersebut di wilayah Jakarta pada 29 Agustus 2023.

"Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu," kata Anggiat pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Pemilik Ayu Terra Resort Laporkan Kontraktor ke Polda Bali soal Pengurangan Tali Sling Lift yang Jatuh

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anggiat, Warga Negara Asing (WNA) ini datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, mengunakan visa kunjungan bisnis, pada 23 April 2023.

Selanjutnya, WNA ini datang ke Bali melalui jalur domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memasarkan barang dagangannya dengan kedok berlibur.

"Ponsel yang dijual, saya tidak bisa sebut mereknya. Jumlahnya yang ada bersama dia ada 10 unit. Caranya dia door to door, ke konter-konter. 'Saya ini ada ponsel produk baru, tapi kualitasnya sama seperti ini', tapi selalu pakai google translator," katanya.

Baca juga: Polisi Tangkap WN Rusia di Bali yang Aniaya Warga Setelah 2 Bulan Buron

Kepada petugas, CY mengaku ponsel yang dijual tersebut menggunakan aksesoris iPhone, namun mesinnya atau perangkat kerasnya dari ponsel android.

Dia menjual satu buah ponsel tersebut dengan harga Rp 5 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 4.450.000.

"CY mengaku melakukan kegiatan penipuan seorang diri selama tinggal di Bali. Barang dia dapat langsung dari China," katanya Anggiat.

Ia mengatakan, perkara yang menjerat WNA ini akan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Adik Taruna STIP yang Tewas di Tangan Senior Akan Terima Beasiswa dari Kemenhub

Denpasar
Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Warga Bali Bakar Spanduk Foto Senior STIP yang Jadi Tersangka Saat Upacara Ngaben Korban

Denpasar
Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Jenazah 3 Orang Sekeluarga Korban Kebakaran di Bali Dimakamkan

Denpasar
Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Jasad Bayi Ditemukan di Bak Mobil Pikap di Bali, Ada Sepucuk Surat Wasiat

Denpasar
Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Menangis di Hadapan Menhub, Ibu Taruna STIP: Saya Yakin Penganiaya Anak Saya Lebih dari 1

Denpasar
Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Keluarga Senior STIP Belum Sampaikan Belasungkawa, Rusmini: Anak Saya Manusia, Lho Bukan Binatang

Denpasar
4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

4 Kebijakan Baru Menhub di STIP Buntut Senioritas Berujung Tewasnya Taruna Tingkat I

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Denpasar
Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Menhub Hilangkan Atribut Kepangkatan Imbas Senioritas Berujung Maut di STIP

Denpasar
Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Jual Makanan Olahan Daging Anjing, Pedagang di Buleleng Divonis Hukuman Percobaan

Denpasar
Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan

Denpasar
Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya

Denpasar
Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Ketua Golkar Bali Daftar Bakal Calon Bupati Buleleng ke Nasdem

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com