DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IKS (33) ditangkap polisi karena mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Sri Rama, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Kepada polisi, IKS mengaku mencuri sepeda untuk dijadikan sebagai jaminan utang di tempatnya meminjam uang.
"Pelaku mengakui mengambil motor milik korban, karena terlilit utang. Motor tersebut akan dipakai jaminan di tempat pelaku meminjam uang," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit pada Selasa (3/9/2023).
Baca juga: 3 Operator Judi Online di Bali Divonis 2,5 Tahun Penjara
Carlos mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi DK 5030 AA milik Putu Eka Aryawati pada Kamis (28/9/2023) sekitar pukul 15.45 Wita.
Awalnya, pelaku datang ke warung milik korban untuk membeli satu botol minuman bersoda. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang parkir dalam kondisi kunci masih menempel.
Baca juga: Imigrasi Kantongi Identitas WNA Telanjang di Area Pelinggih Pura di Bali
Selanjutnya, pelaku mengganti nomor polisi sepeda motor curian tersebut di sebuah bengkel di Jalan Gunung Batukaru, Denpasar Barat, agar bisa dijadikan jaminan utang.
Kemudian, polisi yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bersama barang bukti di Jalan Gunung Agung, Denpasar.
"Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang kuncinya masih nyantol (menempel)," kata Carlos.
Atas perbuatannya, IKS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.