Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Buleleng Musnahkan 1,9 Kg Sabu Kemasan Teh Hijau yang Disita dari WN AS

Kompas.com - 09/11/2023, 18:58 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, memusnahkan sabu seberat 1,9 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh hijau pada Kamis (9/11/2023) sore di Kantor Kejari Buleleng, Provinsi Bali.

Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman menyampaikan, sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari terpidana warga negara (WN) Amerika Serikat bernama David Bertrand Powers.

"Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sehingga kami musnahkan sesuai putusan pengadilan," ujarnya.

Baca juga: Perkosa Anak SD secara Bergiliran, 4 Pelajar Sekolah Menengah di Buleleng Jadi Tersangka

Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN.Sgr tanggal 4 Juli 2023 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No. Print-454/N.1.11/Enz.3/07/2023 tanggal 17 Juli 2023, memutuskan merampas dan memusnahkan barang bukti itu.

Ia menyebutkan, peredaran narkoba jenis ini tergolong baru lantaran dikemas sedemikian rupa sehingga mirip dengan serbuk teh.

"Ini merupakan modus baru. Teh ini intinya untuk menambah kekuatan seperti sabu. Jadi dikemas dalam teh, tapi di dalamnya ada unsur apetamin. Unsur itu ada di sabu. Kami baru kali ini menemukan," jelas Rizal.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Buleleng Naik Jadi Rp 75.000 Per Kilogram

Selain itu, Kejari Buleleng juga memusnahkan 5.602 saset obat kuat.

Barang bukti obat kuat tersebut dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Sgr, tanggal 4 September 2023 jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor Print-616/N.1.11/Eku.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.

Dalam amar putusan tersebut memutuskan merampas barang bukti yang didapatkan dari terpidana Fahmi sebanyak 25 jenis obat kuat baik itu saset, kapsul, tablet, maupun kotak.

Obat-obatan itu merupakan barang bukti pidana pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Obat kuat ini namanya macam-macam, yang memang tidak ada surat izin edar dari BPOM dan kedaluwarsa. Itu menyangkut dengan UU Kesehatan," imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan Kejari Buleleng pada tahun 2023. Barang bukti ini merupakan kumpulan 23 perkara dari bulan Juli-Oktober 2023.

Selain narkoba, ada juga barang bukti dari perkara penganiayaan, perlindungan anak, konservasi, dan pidana lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Wamenkes: Pneumonia Bukan Sesuatu yang Baru, Kita Sudah Mitigasi

Denpasar
Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Seekor Biawak Tarik Jasad Bayi Perempuan dari Sungai di Bali

Denpasar
Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Berkaca dari Erupsi Gunung Marapi, Wapres: Jangan Sampai Ada Bahaya, tapi Tak Ada Peringatan

Denpasar
Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Wapres Ma'ruf Amin: Debat Khusus Cawapres Masih Perlu Dilaksanakan

Denpasar
Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Wapres Sebut Indeks Reformasi Birokrasi Tinggi tapi Belum Mampu Entaskan Kemiskinan dan Korupsi

Denpasar
Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Denpasar
Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Denpasar
Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Menpan-RB: Ke Depan Tiap 3 Bulan Akan Ada Rekrutmen ASN

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 6 Desember 2023 : Pagi Hujan Ringan, Malam Berawan

Denpasar
Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud di Jembrana Bali Dicabut

Denpasar
ASN 'Like' Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Denpasar
Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Dinkes Se-Bali Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Penyakit Pneumonia

Denpasar
Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Denpasar Hari Ini 5 Desember 2023 : Pagi dan Malam Hujan Ringan

Denpasar
Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Sampah Plastik Jadi Ancaman Ekosistem Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bali

Denpasar
Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com