Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Baliho Ditertibkan, Caleg di Buleleng Protes

Kompas.com, 14 November 2023, 18:33 WIB
Hasan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

 

BULELENG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Buleleng menertibkan baliho kampanye calon legislatif (caleg) yang tersebar di sejumlah jalan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Selasa (14/11/2023).

Penertiban yang dilakukan di Jalan Laksmana, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, mendapatkan protes dari salah satu caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan, I Gusti Made Artana.

Petugas Bawaslu dan Satpol PP pun sempat terlibat ketegangan dengan caleg tersebut.

Made Artana menyebutkan, baliho bergambar dirinya itu ada di atas tanah miliknya. Menurutnya, hal itu sah saja dilakukan karena hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

"Kalau menurut saya karena ini di tanah pribadi kan tidak ada masalahnya. Itu kan konsumsi saya kebetulan orang lain lihat ya syukurlah dilihat orang. Yang jelas ini di tanah pribadi," kata dia saat ditemui di Buleleng.

Baca juga: Teka-teki Pembuang 24 Kg Limbah Medis di Buleleng

Namun, dia akhirnya mengalah dan menutup baliho tersebut setelah diberikan penjelasan oleh petugas. Pihaknya akan menaati aturan dan membuka kembali balihonya pada masa kampanye mendatang.

"Tadi sudah ada solusi sepert itu (penutupan). Kami tetap punya etika rasa dan tanggung jawab juga," ucapnya.

Baca juga: 24 Kilogram Limbah Medis Dibuang Sembarangan di Buleleng

Alasan penertiban baliho

Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan karena baliho dipasang sebelum masa kampanye.

Kata dia, penertiban ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

Dalam pertemuan itu, partai politik menyepakati akan menurunkan baliho para caleg paling lambat pada Minggu (12/11/2023).

Namun, kesepakatan itu nyatanya tidak diindahkan oleh sebagian caleg. Hingga, pihaknya mengambil tindakan dengan menertibkan baliho bersama Satpol PP.

Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Buleleng. Hal ini dilakukan karena masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang.

Sebelum masa kampanye dimulai, berdasarkan imbauan Bawaslu RI dengan Nomor Surat 774/PM/K1/10/2023, baliho yang diizinkan dipasang tidak menampilkan unsur ajakan memilih.

Baliho yang dimaksud mengandung ajakan, seperti ada gambar, permintaannya coblos, serta kalimat mohon doa restu maupun mohon dukungannya.

"Kalau sudah tidak ada ajakan seperti itu, itu masih berupa APS (alat peraga sosialisasi). Jadi siasat seperti itu, bagaimana siasatnya, itu," kata dia.

"Kami melihat kalau itu masih terlihat ada unsur coblosan kami akan sebut APK (alat peraga kampanye). Tetapi kalau memang tertutup rapi dan tidak terlihat iya itu bisa masuk kategori APS," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Jika TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Berharap Ada Mesin Pengolah Sampah di Setiap Desa
Denpasar
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Denpasar
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Denpasar
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Proyek Jimbaran Hijau
Denpasar
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Soal Bangunan Nuanu yang Disebut Melanggar, Satpol PP Bali: Secara Prinsip Tidak Masalah
Denpasar
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau