Korban berinisial IKGA menjalani perawatan medis di RSUD Wangaya Denpasar karena mengalami luka berat lantaran dipukul gagang pistol oleh salah satu pelaku.
"Satu sedang dirawat di RSUD Wangaya karena dipukul dengan menggunakan gagang pistol, jadi kepalanya bocor kemudian pipi lebam dan pelipisnya," ujar dia.
Baca juga: Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkap, sekelompok orang yang mendatangi kantor Satpol PP Denpasar tersebut menyerang para anggota Satpol PP.
"Secara bersamaan seperti dikomando lalu datang sekelompok orang sekitar 25 orang mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak," ungkap dia.
"Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak, dan menganiaya," katanya.
Setelah kejadian tersebut, dua oknum anggota TNI berinisial Praka JG dan Pratu VS ditangkap karena diduga terlibat dalam penyerangan.
"Masih didalami oleh Staf Intel Kodam IX/Udayana dan jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ungkap Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Komando Daerah Militer IX/Udayana juga meminta maaf kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar atas keterlibatan dua oknum TNI.
"Terkait penyerangan yang melibatkan dua oknum prajurit TNI tersebut, kami atas nama Kodam IX/Udayana memohon maaf sebesar-besarnya. Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Pomdam IX/Udayana untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Waas Intel Kasdam IX/Udayana Letkol Chb I Gusti Ngurah Suma Ardika, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
Empat orang itu adalah petugas parkir di lokalisasi berinisial NK dan Togog, pengunjung lokalisasi berinisial INS, dan sekuriti di Seminyak, Kuta, Badung, Bali berinisial UUT.
"Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Denpasar Timur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).
Empat tersangka dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8,5 tahun.
"Perkara tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah dilakukan oleh dua orang atau lebih," papar dia.
Kepada polisi, NK mengaku memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai pipi serta perut.