DENPASAR, KOMPAS.com- Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar diserang sekelompok orang tak dikenal setelah petugas melakukan razia lokalisasi.
Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka, termasuk tukang parkir dan pengunjung tempat lokalisasi tersebut.
Tak hanya itu, dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) anggota Kodam IX/Udayana pun diduga terlibat dalam penyerangan.
Baca juga: 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar I Nyoman Sudarsana mengungkapkan, penyerangan itu terjadi setelah 16 orang petugas Satpol PP melakukan razia tempat lokalisasi di Jalan Tempe, Denpasar Selatan, Sabtu (25/11/2023) malam.
Petugas membawa 33 perempuan yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dari lokasi tersebut.
Mereka dibawa ke kantor Satpol PP lantaran tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ternyata, pada Minggu (26/11/2023) subuh, sekitar 25 orang mendatangi dan menyerang kantor Satpol PP Denpasar.
Baca juga: Detik-detik Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK, Seorang Pelaku Diduga Bawa Senjata Api
Kelompok orang itu mendorong pintu gerbang kantor Satpol PP sampai terlepas.
"Mereka teriak-teriak bilang buka-buka. Kalau tidak akan aku bunuh kau. Saya tentara, saya preman," ungkap I Nyoman Sudarsana, Senin (27/11/2023), seperti dikutip dari Antara.
Sekelompok orang itu juga menganiaya anggota Satpol PP.
Dalam aksi tersebut, 33 orang yang sebelumnya dibawa ke kantor Satpol PP Denpasar melarikan diri.
"Pada saat kejadian penyerangan itu, 33 orang yang kami amankan mengambil kesempatan untuk kabur," katanya.
Baca juga: Cerita Satpol PP Denpasar Saat Kantornya Diserang Sekelompok Orang: Mereka Teriak Buka, Saya Preman
Penyerangan menyebabkan enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terluka akibat dianiaya.
Mereka adalah IKGA (52), IGATY (33), IWW (40), IMW (36), AAMW (24), dan INB (53).
Para petugas tersebut mengalami luka di bagian kepala, bibir, lengan, dan rahang.