Sebelumnya, seorang pemuda bernama KP (31) juga tewas usai menjadi korban penusukan oleh orang tidak dikenal di depan sebuah warung 24 jam di Jalan Nangka Utara, Kota Denpasar.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Penjaga Villa Diamankan, Tendang Rahang Lima Kali
Kejadian tragis tersebut terjadi saat korban bersama temannya, berinisial WWA (33), datang ke warung tersebut untuk membeli minuman.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Tanjung, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (16/2/2025) pukul 17.00 WIB waktu setempat.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Pelaku berencana melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, menggunakan kapal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP junto Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang