Dia mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali.
Berdasarkan laporan yang dia peroleh, diketahui bahwa di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing.
"Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” ungkap Koster.
Baca juga: Gubernur Koster: Saya Minta Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Disetop
Dia juga menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Kondisi itu semakin memojokkan masyarakat lokal di tanahnya sendiri.
Sebelumnya Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Nigeria, KUE (32), Senin, (26/5/2025). Dia terbukti terindikasi investor fiktif.
KUE ditangkap pada Senin, (19/5/2025), tepatnya pukul 13.00 WITA, di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakt.
Baca juga: Pakar Perjalanan International Keluhkan Kemacetan di Bali, Koster: Tidak Semua Jalanan di Bali Macet
KUE disebut sebagai manajer di perusahaan PT VGIM FAMILY.
Namun ia tidak dapat menjelaskan struktur maupun kegiatan usaha perusahaan tersebut.
Dia diduga kuat melakukan pemalsuan perusahaan sebagai kedok untuk memperoleh izin tinggal.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang