DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya mengeluarkan instruksi kepada semua bupati dan wali kota di Bali untuk mengatasi masifnya alih fungsi lahan.
Koster memberi perintah agar mereka tidak melakukan dan menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk di dalamnya pengalihan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian.
Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain tersebut ditandatangani pada 2 Desember 2025.
Baca juga: Asap Putih Muncul di Kawah Gunung Agung Bali, BPBD Sebut Fenomena Alami
Selain ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, juga dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pertanian RI, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI.
"Tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan LP2B dan LBS yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten," demikian isi instruksi tersebut sebagaimana yang diterima Kompas.com, Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Turis Asing Saat Berselancar di Pantai Kuta Bali
Koster juga meminta semua kepala daerah agar meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum partisipatif bersama aparat berwenang sampai di tingkat kepala lingkungan atau dusun.
Apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, sanksi yang diterima pun sudah jelas, bahwa perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi yang melakukan alih fungsi LP2B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, diinstruksikan pula untuk memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan. Yakni, dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian termasuk LP2B dan LBS.
Nantinya, instruksi ini akan dilanjutkan dengan penetapan Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.
Sebelumnya, Koster mengungkapkan bahwa di Bali telah terjadi alih fungsi lahan produktif sekitar 600 hingga 700 hektare per tahun.
“Untuk ke depan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apa pun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap di carikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan. Penting bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu," ungkap Koster.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penataan atau legalisasi aset.
“Bali memiliki estimasi jumlah tanah sekitar 2,3 hektare tanah yang sudah terdaftar, dan yang sudah bersertifikat baru sekitar 84 persen dan ini menjadi konsen Gubernur Bali dan jajaran untuk segera ditindak lanjuti, sehingga 16 persen lagi mampu tuntas bersertifikat," jelas dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang