Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Debitur Fiktif, Pasutri di Bali Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 5 M

Kompas.com - 13/04/2022, 21:33 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial SW dan IKB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Kabupaten Badung, Bali, senilai Rp 5 miliar.

Pasutri ini ditetapkan tersangka dalam perannya sebagai debitur pada program penerima fasilitas kemudahan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa Kantor BPD Bali Cabang Badung periode tahun 2016 dan 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan, dalam kasus ini, pasutri tersebut diduga bersekongkol dengan IMK dan DPS, saat masih menjadi penjabat di BPD Bali Cabang Badung.

Baca juga: Kepsek di Bali Injak Bahu Siswa Saat Push Up, Dicopot dari Jabatan

"Tanggal 11 April 2022, telah ditetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan pejabat di kantor cabang yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri," kata Luga dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Dijelaskan Luga, pasutri ini mengajukan kredit senilai Rp 5 miliar melalui CV. SU, CV. DBD dan CV BJL yang bergerak pada sektor pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Bali.

Baca juga: Buang Limbah ke Sungai hingga Air Jadi Merah, Pengusaha Sablon di Denpasar Didenda Rp 2,5 Juta

Lalu, tersangka IMK memberikan persetujuan atas pengajuan kredit tersebut tanpa melakukan analisa terlebih dahulu. Ia kemudian memerintahkan tersangka DPS untuk mencairkan kredit berupa rekening giro ke perusahaan pasutri tersebut.

Ternyata, kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut tidak pernah ada atau tidak dilaksanakan alias fiktif.

Luga mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi ditemukan peran dari keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP," katanya.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini BPD Bali mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Bali Antisipasi SPBU 'Nakal' Jelang Mudik Lebaran 2024

Polda Bali Antisipasi SPBU "Nakal" Jelang Mudik Lebaran 2024

Denpasar
Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Kronologi WNA Amerika Serikat Diduga Sekap Bocah di Bali, Bermula Bertemu di Warung

Denpasar
Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Dendam Sering Dimanfaatkan, Pria di Bali Aniaya Teman Kerjanya

Denpasar
Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Baru 1 Bulan Bekerja, Karyawan Vila di Bali Curi Barang Senilai Rp 22,7 Juta

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

WNA Amerika yang Culik Bocah 8 Tahun di Bali Jalani Tes Kejiwaan

Denpasar
Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Culik Bocah Perempuan di Bali, WN Amerika Serikat Ditangkap Polisi

Denpasar
WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

WN Australia Dideportasi karena Promosikan Spa Milik Pacarnya

Denpasar
Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Dinsos Bali Pulangkan 109 Gelandangan ke NTB dan Jatim

Denpasar
Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Denpasar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Denpasar
Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Bangunan Lama di Lapas Kerobokan Bali Terbakar, Kerugian Rp 200 Juta

Denpasar
Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Tersesat Saat Turun, 4 Pendaki Gunung Sanghyang di Bali Dievakuasi SAR

Denpasar
Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Mensos Risma Menangis Ceritakan Pengusaha yang Terima Pekerja Penyandang Disabilitas

Denpasar
Kesal Kena Denda 'Overstay', WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Kesal Kena Denda "Overstay", WN Perancis Lecehkan Petugas Imigrasi di Bandara Bali

Denpasar
Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Aksi 2 Turis Spanyol di Bali Tarik-Menarik Kalung dengan Penjambret dan Jatuh dari Motor

Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com