DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tetap akan mempertimbangkan usulan dari fraksi di DPRD Provinsi Bali terkait pemindahan ibu kota provinsi ke kabupaten Buleleng.
Akan tetapi, usulan tersebut tidak serta merta langsung dijalankan karena DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, pada April 2023.
"Di Undang-Undang 15 Nomor 23 sudah ditegaskan ibu kota provinsi Bali itu di Denpasar. Jadi, usulan itu tentu bisa dipertimbangkan, tapi untuk saat ini tidak bisa dilaksanakan karena UU kan baru, baru keluar," kata dia usai mendengar pandangan fraksi di Gedung DPRD Bali pada Senin (26/6/2023).
Baca juga: Gubernur Koster Tutup Pendakian Gunung Agung di Bali, Pemandu Pasrah
Koster mengatakan, wacana perpindahan atau dikembalikannya ibu kota Bali ke Buleleng pernah muncul saat menyusun Undang-Undang tentang Provinsi Bali tersebut.
Namun, ada beberapa pertimbangan sehingga wacana tersebut urung direalisasikan. Salah satunya, bakal membutuhkan dana yang tak sedikit untuk membangun infrastruktur.
"Dulu ketika menyusun Undang-Undang itu ada usulan kembalikan ke Buleleng tapi saya pikir itu bebannya berat, harus membangun infrastruktur lagi," kata dia.
Baca juga: Buntut Sopir Taksi Palak Turis Asing di Bali, Koster Atur Operasional Transportasi Online
"Sedangkan kita punya banyak prioritas dan memang ibu kota itu harus dekat di Buleleng belum ada bandara," kata dia.
Wacana terkait pemindahan ibu kota Bali kembali mencuat dalam pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD Bali, Senin (26/6/2023).
Adapun, beberapa alasan pemindahan ibu kota menjadi relevan di masa depan, yakni tingkat kepadatan yang sangat tinggi di Denpasar, dan bercermin pada pemindahan ibu kota negara kita dari Jakarta ke IKN (Ibu Kota Nusantara) di Kalimantan Timur.
Sementara, Buleleng dinilai ideal untuk lebih dikembangkan karena kondisi geografis, ketersediaan lahan untuk pengembangan, dan sumber daya manusia (SDM) unggul.
Selanjutnya, Kota Denpasar bisa difokuskan sebagai kota perdagangan, pariwisata dan pendidikan.
Baca juga: Gubernur Koster Sebut Kasus Rabies dan Pencabutan Bebas Visa Tak Ganggu Pariwisata Bali
Untuk diketahui, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Buleleng dulunya adalah ibu kota Provinsi Sunda Kecil yang meliputi Bali, Lombok, Bima, Flores, Timor (barat) dan Sumba, serta pulau kecil di sekitarnya, periode tahun 1950-1958.
Kemudian, Sunda Kecil dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Undang-Undang No 64 tahun 1958.
Seiring dengan pemekaran itu, ibu kota Bali juga dipindahkan dari Singaraja ke Denpasar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/2/36-136 Tahun 1960.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.