BALI, KOMPAS.com- Polisi membongkar pengiriman 10.000 bungkus rokok ilegal dalam sebuah pikap saat menangani kasus kecelakaan maut di Bali.
Tabrakan yang menewaskan tiga orang pengendara itu terjadi di jalan raya Gilimanuk-Denpasar, Bali pada Minggu (9/7/2023).
Sedangkan muatan berisi rokok ilegal itu baru diketahui setelah dibongkar pada Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Periksa Pikap Terlibat Kecelakaan Maut, Polisi Temukan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal
Kasus ini berawal saat terjadi kecelakaan yang menewaskan tiga orang di jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (9/7/2023).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan kecelakaan berawal saat mobil pikap yang dikemudikan Ahmad Dhani (22) melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.
Pikap menyalip kendaraan lain lalu menabrak sebuah sepeda motor. Tiga orang yang terdiri pengendara dan penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Mereka adalah Putri Ayu Ningsih (19) asal Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Salsa Bela Nurfitriana (20) asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Ni Komang Triyadewi Narayani (4) asal Desa Tuwed, Kabupaten Jembrana,
"Dari arah berlawanan melaju sepeda motor sehingga terjadi tabrakan. Sopir pikap kami jadikan tersangka, karena mendahului tanpa memperhatikan dari arah berlawanan ada kendaraan lainnya," kata Ni Putu Meipin seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: 2 Truk Tabrakan, Jalan Layang Amplas Medan Dipenuhi Tumpahan Oli dan Bensin
Sementara sopir pikap Ahmad Dhani, warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur kondisinya sehat dan diamankan.
Pada Selasa (11/7/2023), polisi melakukan pembongkaran muatan pada pikap yang dikemudikan Ahmad Dhani.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil pikap yang terlibat kecelakaan, kami temukan rokok ilegal di dalamnya yang hendak diseludupkan ke Bali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim di Negara, Jembrana, Bali, Rabu.
Baca juga: Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Jembrana Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi
Pelaku berusaha menyamarkan muatan dengan membawa karung berisi dedak. Namun polisi menemukan rokok ilegal merek Luxio dan LM yang tersembunyi.
"Muatan rokok ditutupi dengan karung berisi sekam untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
"Dari keterangan yang kami peroleh, pikap tersebut disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1,8 juta," ujarnya.
Rokok ilegal yang menjadi barang tersebut yakni rokok merek LM isi 20 batang sebanyak 6.000 bungkus, rokok Luxio isi 20 batang sebanyak 2.000 bungkus dan rokok Luxio isi 16 batang sebanyak 2.000 bungkus.