Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli ke Kejati Bali

Kompas.com, 27 November 2023, 13:22 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pungutan liar (pungli) berinisial HS. Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ia berdalih, permohonan penangguhan penahanan tersebut agar HS bisa diperiksa secara internal oleh pihak Imigrasi. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk pelayanan Imigrasi ke depannya.

"Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Penyalahgunaan Fast Track Bandara, dari TPPO Jual Beli Ginjal, Kini Pungli Pejabat Imigrasi

"Sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang," sambungnya.

Suhendra mengatakan, surat tersebut telah diserahkan kepada Kejati Bali pada Rabu (22/11/2023).

Baca juga: Kejati Ungkap Modus Pungli Jalur Fast Track di Konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali

Kendati demikian, Ia memastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh Kejati Bali untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihaknya juga telah menonaktifkan HS dari jabatannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai usai ditetapkan tersangka pungli dalam layanan jalur khusus (fast track).

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, Kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Serta, menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan, Kamis (16/11/2023).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Buat Konten Pakai Mobil Pikap di Bali, Bintang Porno asal Inggris Dijatuhi Pidana Denda Rp 200.000
Denpasar
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Bangunan Investor di Taman Nasional Bali Barat Disegel
Denpasar
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Denpasar
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Pansus TRAP Bakal Cek Kembali Nuanu Creative City meski Izin Disebut Lengkap
Denpasar
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Rombongan Pelajar Jepang Curi 40 Baju di Ubud Bali, Aksinya Terekam CCTV
Denpasar
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Lift Kaca di Nusa Penida Belum Dibongkar, Sudah 3 Minggu Sejak Perintah Pembongkaran
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Bintang Porno Asal Inggris Tak Ditahan Meski Langgar Izin Tinggal, Ini Alasan Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Bintang Porno asal Inggris Lenggak-lenggok sambil Isap Lolipop saat Diperiksa Imigrasi
Denpasar
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Bintang Porno Asal Inggris dan 3 Pria WNA Bakal Dideportasi dan Dicekal 10 Tahun
Denpasar
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Tak Ditemukan Unsur Pornografi, Bintang Porno Dijerat UU Lalu Lintas
Denpasar
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Polisi Tak Temukan Unsur Pornografi dalam Konten Bintang Porno Inggris di Bali
Denpasar
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Pria di Jembrana Ditangkap Polisi karena Menanam Ganja di Rumah, Bibit Dibeli dari Spanyol
Denpasar
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Angin Puting Beliung Sapu 3 Bangunan di Jembrana, Warga Mengungsi
Denpasar
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Banjir Bandang di Crystal Bay Nusa Penida Bali, Aktivitas Wisata Ditutup Sementara
Denpasar
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Pengendara Moge di Bali Pakai Jaket Polantas dan Lampu Strobo, Polisi: Dikenai Sanksi Teguran
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau