BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial NS (53) asal Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, karena diduga memerkosa tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, NS ditangkap pada Kamis (9/5/2024). Sehari sebelumnya, pada Rabu (8/5/2024), NS dilaporkan orangtua korban ke Polres Buleleng.
NS dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa korban hingga pendarahan.
"Korban diperkosa hingga mengalami pendarahan," ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (20/5/2024) di Mapolres Buleleng.
Baca juga: Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Buleleng: Pilihan Ekonomis
Ia menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 13.30 Wita. Korban saat itu sedang bermain di rumah tetangganya.
Korban pulang ke rumah untuk mengambil mainan dengan berjalan kaki. Setelah itu, korban kembali ke rumah temannya dan melewati rumah pelaku NS.
"Saat melewati rumah pelaku yang juga tetangga korban, korban ditarik ke dalam rumah. Di rumah tersebut pelaku memerkosa korban," lanjutnya.
Baca juga: Hilang 2 Hari, Kakek di Buleleng Ditemukan Tewas di Dasar Sungai
Orangtua korban awalnya mengira korban jatuh hingga mengalami pendarahan pada bagian organ vitalnya. Korban pun dibawa periksa ke RSUD Buleleng.
"Di RS akhirnya diketahui korban mengalami pemerkosaan. Setelah diperiksa itu korban langsung divisum," lanjutnya.
Hasil visum tersebut digunakan sebagai barang bukti yang memberatkan perbuatan pelaku NS. Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Widwan menambahkan, NS disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.