Polda Bali sendiri, lanjut Syamsi, telah memanggil dan memeriksa terhadap saksi dalam kasus tersebut.
Di antaranya, pelapor yakni Ivanka Suwandi, THS yang menjual tanah Ivanka Suwandi, dan notaris berinisial THK yang memecah sertifikat hak guna bangunan induk.
Selain itu, Polda Bali juga memeriksa notaris NWS yang diketahui membuat akta jual beli dari PT BKU menjadi atas nama pria berinisial IS yang merupakan pembeli tanah.
Baca juga: Polda Bali Tegaskan Tak Ada Ganjil Genap di Tempat Wisata Saat Libur Nataru
IWR yang kemudian membeli tanah ke IS juga diperiksa dalam kasus ini.
Sementara, terakhir yang diperiksa adalah terlapor R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pihak pengembang.
"(Terlapor) baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit," kata Syamsi.
Syamsi menegaskan, seluruh proses penyidikan terhadap kasus tersebut saat ini masih berjalan di Polda Bali. Sejumlah barang bukti juga sudah disita.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga akan mengonfrontasi antara saksi notaris NWS dengan terlapor R yang sejauh ini menerangkan tidak pernah membuat dan menandatangani akta jual beli tanah.
Baca juga: Pelajar SMP Diduga Dianiaya Oknum Polisi hingga Patah Kaki, Ini Penjelasan Polda Bali
Selain itu, pihaknya, kata Syamsi, masih akan meminta keterangan BPN Kabupaten Badung yang sejauh ini belum bisa dimintai keterangan.
"(Akan) memeriksa BPN Kabupaten Badung (yang) sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.