Keempat, Suharyanto meminta pengawasan keamanan juga harus dilakukan oleh pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.
Mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.
Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 khususnya varian baru Omicron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.