Keempat, Suharyanto meminta pengawasan keamanan juga harus dilakukan oleh pihak hotel untuk memastikan tidak ada pasien yang meninggalkan ruangan selama karantina berlangsung.
Mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam.
Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus Covid-19 khususnya varian baru Omicron.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.