BADUNG, KOMPAS.com - Dua orang anggota polisi di lingkungan Polres Badung, Bali dipecat secara tidak hormat, Senin (17/1/2022).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pemecatan dilakukan karena keduanya terlibat kasus narkoba. Mereka juga dinilai telah mencederai nama institusi.
"Dua anggota tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," kata Leo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Leo menjelaskan, dua orang yang dipecat tersebut yakni Aiptu Igusti Ngurah Menara yang merupakan anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana yang merupakan anggota Satsamapta Polres Badung.
Keduanya harus mendekam di balik jeruji besi usai terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Aiptu Igusti Ngura Menara dikenai hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Gde Made Ardana 8 tahun penjara.
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun dan 8 tahun oleh negara, hari ini kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Soraya, 2 Tahun Jadi Buronan Kasus Perusakan, Bermula Sewa Vila 25 Tahun di Bali
Leo menegaskan, seluruh anggota polisi, khususnya di Polres Badung sudah seharusnya bekerja dan menjaga nama institusi dengan baik.
Menurutnya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
Baca juga: 3 Tahanan Polres Jembrana Bali Kabur, Polisi Lakukan Pengejaran
"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat, namun di dalam tiga tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," tuturnya.
Ia pun berharap, seluruh anggota polisi di lingkungan Polres Badung menjadikan tempat tugas ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan.
Caranya, dengan melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum.
"Dengan mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.