Dengan diberhentikan secara tidak hormat, kedelapan ASN itu tidak lagi menerima haknya, seperti gaji, pensiunan, dan tunjangan kinerja.
"Mereka hanya dapat tunjangan hari tua, karena sudah dipotong setiap bulan," kata Wisnawa.
Untuk diketahui, delapan orang ASN yang dipecat itu terlibat kasus korupsi dana PEN selama September hingga Desember 2020 lalu, hingga merugikan negara sebesar Rp 738 juta. Mereka adalah pejabat eselon III dan eselon IV di Dinas Pariwisata Buleleng.
Dalam putusan sidang, mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.
Sementara tujuh pejabat lainnya masing-masing divonis pidana penjara selama satu tahun. Mereka juga dikenai pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.