GIANYAR, KOMPAS.com - Sebanyak empat orang pekerja bangunan diringkus polisi usai mencuri pratima (benda sakral) di Pura Dalem Pekung, Desa Adat Payangan Desa, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Keempat pelaku yang masing-masing berinisial IGS (37), IKA (31), IPA (34), dan IKS (34) tersebut nekat mencuri sejumlah pratima berupa bunga emas dua unit, uang bolong sebanyak 2.255 keping, hingga uang sesari sebanyak Rp 5 juta yang disimpan di Pura Dalem Pekung.
"Total jumlah kerugian sebesar Rp 35.800.000," kata Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 16 Februari 2022
Agus menjelaskan, peristiwa pencurian itu terungkap atas laporan dari warga Desa Adat Payangan bernama I Wayan Roja pada Selasa (1/2/2022) lalu.
Dalam laporan itu, disampaikan bahwa desa adat telah kehilangan ribuan keping uang bolong hingga benda sakral lainnya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 35.800.000.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mencari petunjuk di seputaran lokasi.
Dari hasil olah TKP tersebut, polisi mencurigai sejumlah orang yang merupakan tukang bangunan dan sempat melakukan perbaikan di Pura tersebut.
Para tukang bangunan itu berasal dari Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem.
Baca juga: Gubernur Koster Izinkan Pawai Ogoh-ogoh Saat Perayaan Nyepi di Bali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.